Aturan Keselamatan Penerbangan…

Aturan Keselamatan Penerbangan Internasional di Indonesia dan Pihak Pendukungnya


Peranan dan fungsi transportasi udara bagi indonesia memiliki posisi yang sangat strategis bila ditinjau dari berbagai aspek. Transportasi udara adalah satu-satunya alternatif yang cepat, efisien dan ekonomis bagi pengangkutan antar pulau dan antar daerah, khususnya antar daerah terpencil di pulau-pulau besar di luar jawa.

Di samping itu, transportasi udara juga adalah sarana penting bagi pengembangan perdagangan, ekonomi dan industri pariwisata di tanah air, sebagai sebuah Negara yang kaya akan budaya dan tradisi. Hal tersebut tercermin pada peningkatan kebutuhan jasa angkutan udara untuk mobilitas orang dan barang di dalam negeri.

Pengangkutan udara, baik internasional maupun domestik memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. sulit dibayangkan dalam kehidupan modern sekarang ini tanpa adanya jasa pengangkutan udara. Namun, sebagai sebuah mode transportasi, tidak menutup kemungkinan akan potensi terjadinya kecelakaan pada transportasi udara ini.

Kecelakaan penerbangan adalah hal yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan penerbangan di mana salah satu faktor penyebabnya adalah kesalahan manusia atau human error. Meskipun pesawat sudah dilengkapi dengan teknologi tinggi, risiko kecelakaan tetap saja ada.

Dengan semakin tingginya teknologi pernerbangan, maka kecepatan dan tingkat keselamatan penerbangan pun akan semakin tinggi. Akan tetapi, kenyataan membuktikan bahwa kecelakaan yang menimpa dunia penerbangan masih saja terjadi dan mengakibatkan kerugian baik materil maupun jiwa.

Untuk itu, keselamatan, efisiensi dan keteraturan dalam angkutan udara adalah hal yang mutlak dipenuhi. Setiap gangguan terhadap angkutan udara akan merugikan, bukan saja para penumpang dan pengirim kargo, namun juga akan membahayakan pesawat udara dan penerbangan itu sendiri.

Aturan Keselamatan Penerbangan Internasional

Menyadari akan pentingnya peranan transportasi udara tersebut dalam pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah serta dalam kehidupan manusia di seluruh dunia, international civil aviation organization (ICAO) mengadakan konvensi internasional yang mengatur tentang penerbangan sipil dan telah mengikat 190 negara dan sering dikenal dengan konvensi Chicago 1944.

Aturan Keselamatan Penerbangan di Indonesia

Indonesia sebagai salah satu Negara anggota dari konvensi tersebut, mengeluarkan regulasi terhadap kegiatan penerbangan, yakni Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, di mana menurut pasal 1 angka 1 UU no 1 tahun 2009 menyebutkan bahwa:

“Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.”

Sebagai upaya untuk mewujudkan keselamatan penerbangan tersebut, Negara telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait aturan keselamatan penerbangan, di antara regulasi tersebut adalah:

  • Peraturan menteri perhubungan republik Indonesia no PM 21 tahun 2015 tentang standar keselamatan penerbangan

  • Peraturan menteri perhubungan no KM 14 tahun 2009 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil

  • Peraturan lain yang mengatur secara teknis mengenai keselamatan penerbangan.

Meskipun sudah ada regulasi dan aturannya, namun aturan dan regulasi tersebut dirasa belum cukup untuk menjamin terlaksananya upaya untuk menciptakan keselamatan penerbangan tersebut, jika tidak dibarengi dengan adanya kesadaran dan budaya yang baik dari para pihak terkait untuk menjamin terlaksananya upaya penegakan hukum keselamatan penerbangan yang telah ada.

Pihak yang Berperan dalam Aplikasi Safety Culture

Salah satu cara strategis yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan safety culture dalam kegiatan penerbangan, dimana dengan penerapan safety culture ini diharapkan bisa mendorong terlaksananya keselamatan penerbangan dengan baik.

Supaya kegiatan penerbangan tersebut bisa berjalan dengan baik, maka ada beberapa pihak yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung terlaksananya kegiatan penerbangan tersebut dengan baik, pihak-pihak yang dimaksud antara lain adalah:

Maskai Penerbangan

Maskapai penerbangan merupakan penyedia layanan pengangkutan melalui udara, yang mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan penerbangan. Sebagai salah satu stakeholders dalam kegiatan penerbangan, pengaturan tanggung jawab maskapai penerbangan dalam kecelakaan diatur secara spesifik pada pasal 24 ordonansi yang meliputi:

  • Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat luka atau bekas bekas lain pada tubuh, yang diderita oleh penumpang, jika kecelakaan yang menimbulkan kerugian ini ada hubungannya dengan pengangkutan udara dan terjadi di atas pesawat udara atau sewaktu melaksanakan suatu tindakan dalam hubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat.

  • Jika luka tersebut menimbulkan kematian, maka suami atau istri dari simati, anak-anaknya atau orang yang menjadi tanggungan simati tadi semasa hidupnya bisa menuntut ganti kerugian yang dinilai sesuai dengan kedudukan dan kekayaan mereka yang bersangkutan sesuai dengan keadaannya.

Produsen Pesawat Udara

Saranan angkutan yang dimanfaatkan dalam kegiatan pengangkutan udara adalah pesawat udara. Sebagai benda yang menggunakan teknologi tinggi pesawat udara tentunya dioperasikan secara sempurna dan berkualitas sehingga bisa berfungsi dengan baik dengan tingkat keselamatan yang terjamin.

Oleh karena itu, rancang desain pesawat oleh lulusan sekolah kedirgantaraan perlu mempertimbangkan aspek crashworthiness nya, yakni sifat atau karakteristik pesawat udaya yang sedemikian rupa sehingga pada saat terjadinya kecelakaan pesawat udara yang seharusnya survivable dan tidak ada penumpang yang cedera atau luka parah.

Masalah desain dan konstruksi pesawat udara yang memenuhi syarat crashworthiness jelas menjadi tanggungjawab pihak produsen pesawat udara yang memang sejak awal pembuatan desain tempat pembangunan pesawat secara utuh harus memperhatikan hal tersebut.

Oleh sebab itu, standar pengaturan kelaikan udara harus diatur secara tegas. Masalah standar kelaikan udara dalam hukum Indonesia sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, yang menyebutkan:

Penetapan standar kelaikan udara untuk pesawat udara dan atau mesin pesawat udara, dan atau baling-baling pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangya:

  • Rancangan bangun dan konstruksi

  • Komponen utama

  • Instalasi tenaga penggerak

  • Stabilitas dan kemampuan

  • Kelelahan struktur

  • Perlengkapan

  • Batas pengoperasian

  • Pencegahan pencemaran lingkungan

Pengelola Bandar Udara

Pihak selanjutnya yang menjadi subjek dalam kegiatan penerbangan adalah prasarana penerbangan yakni Bandar udara atau bandara dengan alat bantu dan fasilitasnya mulai dari alat bantu navigasi penerbangan yang paling mutakhir sampai ruang tunggu yang cukup nyaman bagi penumpang.

Fungsi utama dari bandara adalah sebagai tempat landas dan mendarat pesawat udara dan pergerakan darat pesawat udara. Di samping itu, bandara juga merupakan simpul dari sistem transportasi udara. Perencanaan pembangunan dan pengoperasian bandara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional telah diatur, sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka.

Ketentuan ini diadopsi dalam ketentuan nasional berupa keputusan menteri perhubungan RI no 47 tahun 2002 tentang sertifikasi operasi Bandar udara. Pengoperasian Bandar udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Sesuai ketentuan dalam Civil Aviation Safety Regulation(CASR)139, Aerodrome yaitu:

  • Memenuhi standard dan ketentuan terkait pengoperasian bandara yang disampaikan secara tertulis

  • Mempekerjakan personil pengoperasian bandara yang mempunyai kualitas dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jumlah yang memadai.

  • Menjamin bandara atau aerodrome dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mengoperasikan dan memelihara bandara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aerodrome manual.

Pilot dan Awak Pesawat Udara

Pihak terakhir yang berpean dalam mengaplikasikan aturan keselamatan penerbangan atau safety culture adalah pilot dan awak pesawat terbang. Kapten penerbang atau pilot pesawat udara adalah unsur utama dalam kegiatan penerbangan. Sebab, sebagai awak pesawat udara, pilot sangat menentukan jaminan keselamatan dan kualitas layanan penerbangan yang tidak boleh memiliki cacat rohani dan jasmani.

Dalam pasal 1 angka 11 UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan bahwa kapten penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam menjalankan tugasnya di dalam kokpit pesawat, pilot dibantu oleh seorang co pilot. Selama penerbangan berlangsung semenjak pintu terakhir ditutup untuk take off sampai pintu pertama dibuka setelah landing, pilot dan co pilot akan mengikuti jalur-jalur penerbangan yang telah didaftarkan dan terprogram melalui bantuan sistem navigasi pesawat serta mengikuti informasi yang diberikan oleh menara kontrol lalu lintas di bandara maupun petugas pelayanan lalu lintas penerbangan di sepanjang perjalanan.

Itulah ulasan mengenai aturan keselamatan penerbangan internasional di indonesia serta pengenalan pihak-pihak yang juga bertanggungjawab terhadap implementasi aturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa segmen selanjutnya.