PROSEDUR KRS DAN PERUBAHAN…

PROSEDUR KRS DAN PERUBAHAN KRS TAHUN AKADEMIK 2018/2019


MASA KRS

  1. Mahasiswa  KRS secara online pada tanggal yang telah ditentukan untuk masing-masing Prodi
  2. Mahasiswa menghadap Dosen Pembimbing Akademik untuk pengesahan KRS dengan membawa KHS yang dicetak melalui portal mahasiswa
  3. KRS yang sudah disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik sudah terkunci dan tidak dapat dirubah kembali.
  4. Mahasiswa mencetak KRS dan disimpan sebagai bukti telah melakukan KRS dan bagian dari dokumen pengurusan kegiatan akademik lainnya.


MASA PERUBAHAN KRS

  1. Untuk melakukan perubahan KRS, Mahasiswa wajib menghadap Dosen Pembimbing Akademik untuk membuka KRS kembali. Mahasiswa melakukan perubahan KRS secara online.
  2. Mahasiswa yang melakukan perubahan adalah mahasiswa yang telah melakukan KRS pada masa KRS sebelumnya.
  3. Mahasiswa menghadap Dosen Pembimbing Akademik untuk pengesahan KRS dengan membawa KRS sebelum perubahan.
  4. Mahasiswa mencetak KRS dan disimpan sebagai bukti telah melakukan KRS dan bagian dari dokumen pengurusan kegiatan akademik lainnya


Yogyakarta,      Agustus 2018
Waket I

Dedet Hermawan S., ST., MT.